Keluarga Korban Matawai Berdarah Minta Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Dion. Umbu Ana Lodu
Keluarga dan teman Jerry (korban meninggal dunia) dalam peristiwa Matawai Berdarah menggelar konferensi pers menyikapi proses hukum yang dijalani para pelaku di Polres Sumba Timur (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/ iNewsSumba.id)

Selain itu, keluarga juga menyoroti tindakan pelaku yang disebut mengejar korban lain hingga keluar pagar lokasi kejadian.

Fakta tersebut dinilai menunjukkan adanya kehendak yang kuat untuk melukai bahkan menghilangkan nyawa korban.

Karena alasan itu, keluarga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 459 KUHP Baru terkait pembunuhan berencana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

“Kami berharap penyidik lebih teliti dan cermat agar keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” tegas Ricky yang saat itu didampingi Kwee Tji Hiong  alias Frengky dan Leonardus Kia Miten alias Loly yang masing-masing merupakan kakak juga teman korban meninggal dunia maupun luka berat dalam peristiwa berdarah Kamis (18/6/2026) dini hari itu. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network