MAUMERE, iNewsSumba.id — Kepolisian Resor Sikka akhirnya buka suara. Di tengah sorotan publik terhadap kasus persetubuhan anak dan penganiayaan berat yang berujung kematian, aparat menegaskan satu hal: proses hukum berjalan dan diawasi ketat.
Dilansir dari Tribratan News NTT, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno. Ia memastikan, sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026, penyidik bergerak cepat.
“Sejak awal, kami telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum,” ujar Bambang.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian warga Sikka, tetapi juga menjadi ujian kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Terlebih karena melibatkan anak sebagai pelaku utama.
Dalam penanganannya, polisi menerapkan pendekatan berbeda. Anak pelaku (AP) diproses menggunakan mekanisme Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bambang menjelaskan, berkas perkara AP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
“Per tanggal 20 April 2026, kasus anak pelaku sudah masuk tahap pelimpahan tahap II,” katanya.
Namun perkara ini tidak berhenti pada satu pelaku. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni SG dan VS, yang merupakan ayah dan kakek dari anak pelaku.Keduanya diduga menghalangi proses hukum.
“Untuk SG dan VS, kami telah melakukan penahanan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan obstruction of justice,” jelas Bambang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
