WAINGAPU, iNewsSumha.id- Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur terus mendalami kasus peredaran emas ilegal yang terungkap di Bandara Umbu Mehang Kunda. Fokus penyidikan kini mengarah pada aktor utama di balik aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026) siang, Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan intensif sejak awal April.
“Penyidikan dimulai pada 6 April 2026 dan kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa enam saksi yang diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut.
Barang bukti berupa butiran dan kepingan emas juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin di bandara yang kemudian mengarah pada temuan emas tanpa dokumen. Namun penyelidikan berkembang lebih jauh setelah terungkap adanya praktik pendanaan tambang ilegal.
Terduga S disebut memberikan modal kepada masyarakat untuk melakukan penambangan di lokasi tertentu.“Emas yang dihasilkan kemudian dibeli kembali oleh terduga,” jelas Angga Maulana didampingi Kasie Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Y. Foes.
Polisi kini berencana menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas guna memperkuat bukti. Langkah ini penting sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga,” tandas Angga Maulana.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya sistem yang diduga kuat terorganisir dalam tambang emas ilegal. Polisi memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
