JAKARTA, iNewsSumba.id – Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pengukuran tanah. Imbauan ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar warga tidak menjadi korban oknum yang berpura-pura sebagai petugas resmi.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap petugas ukur yang datang ke lapangan wajib membawa identitas resmi dan surat tugas dari Kantor Pertanahan setempat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memastikan legalitas petugas sebelum proses pengukuran dilakukan. Hal ini penting karena pengukuran tanah merupakan bagian dari pelayanan pertanahan resmi yang memiliki prosedur administrasi yang jelas.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pengukuran tanah tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya permohonan sebelumnya dari masyarakat. Setiap pengukuran selalu terkait dengan berkas permohonan layanan pertanahan.
Petugas resmi, kata Agus, seharusnya dapat menjelaskan secara rinci terkait kegiatan pengukuran yang dilakukan, termasuk nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi tanah, serta tujuan pengukuran tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
