Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan aparat KP3 Udara sebelum barang bukti digeser ke Polres Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik barang berinisial S yang biasa disapa U akhirnya diamankan aparat pada Senin pagi (16/3/2026) untuk pemeriksaan lanjutan.
Publik kini menunggu keseriusan dan transparansi penanganan kasus ini oleh aparat Polres Sumba Timur yang kini masih dinahkodai oleh AKBP Gede Harimbawa, sosok yang pernah lama bertugas di Nusa Tenggara Barat dan sempat menduduki jabatan sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda NTB itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
