Beraksi di Malam Natal Lalu, Tersangka Pencurian di Pandawai Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Dion. Umbu Ana Lodu
Tersangka PP sesaat sebelum dititipkan ke Lapas Waingapu paska berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur(Foto: Istimewa)

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 25 Desember 2025. Ia mendapati barang berharganya raib dari dalam lemari kamar.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk melalui pintu belakang rumah saat situasi sepi.

Tak hanya sekali, aksi serupa dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun Oktober hingga Desember 2025.

Barang yang diambil berupa gelang emas serta uang tunai milik korban.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, salah satu aksi dilakukan saat korban sedang beribadah malam Natal.

Perbuatan tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil sekaligus trauma psikologis.

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP terbaru dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, proses hukum berlanjut di tahap penuntutan dan persidangan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network