JAKARTA, iNewsSumba.id – Ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjadi titik akhir perjalanan karier seorang perwira menengah. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim KKEP Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Didik terseret dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan.
Sidang etik ini menjadi babak lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Bagi institusi kepolisian, PTDH bukan sekadar sanksi administratif. Ia adalah vonis etik paling berat, sekaligus penegasan bahwa pelanggaran serius tidak diberi ruang kompromi.
Trunoyudo menyebut, usai mendengar putusan tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima hasil sidang etik. Tidak ada perlawanan, tidak ada keberatan terbuka.
“Yang bersangkutan menyatakan menerima putusan majelis,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian pidana yang sedang berjalan. Sementara sidang etik menutup statusnya sebagai anggota Polri, proses hukum pidana masih berlanjut.
Perkara ini menyisakan ironi. Seorang perwira yang semestinya berada di garis depan pemberantasan narkoba, justru diduga terseret dalam pusaran kejahatan yang sama.
Bagi publik, pemecatan ini menjadi sorotan. Bagi institusi, ini menjadi ujian konsistensi dalam menegakkan integritas di tubuh Polri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
