2 Buronan Korupsi Dibidik Interpol, Jurist Tan dan Riza Chalid

Dion. Umbu, Ari Sandita Murti
Dua nama besar yang masuk daftar buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan diburu interpol. (Foto: Istimewa).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pencabutan paspor Jurist Tan diajukan sekitar Agustus 2025, sedangkan Riza Chalid sekitar Juli 2025.

“Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT dan MRC,” ujar Anang.

Dengan pencabutan paspor, keberadaan keduanya di luar negeri dinyatakan ilegal.

“Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, kembali ke Indonesia atau dideportasi,” katanya.

Keterlibatan Interpol menandai fase baru pengejaran dua buronan besar kasus korupsi lintas negara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network