KPK Naikkan Ambang Gratifikasi, Hadiah Nikah, Upacara Adat dan Keagamaan Kini Aman hingga Rp1,5 Juta
JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyesuaikan aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang selama ini menjadi rujukan pelaporan gratifikasi.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas kewajaran pemberian hadiah, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan praktik sosial di masyarakat yang dinilai semakin dinamis.
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, dan keagamaan.
Jika sebelumnya nilai maksimal hadiah yang dianggap wajar dibatasi Rp1 juta per pemberi, kini KPK menaikkannya menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).
KPK menilai penyesuaian ini penting agar aturan tidak bertabrakan dengan realitas sosial, terutama dalam tradisi adat dan keagamaan yang masih kuat di berbagai daerah.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi kunci bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menerima pemberian.
“Penyesuaian batas bukan berarti pelonggaran pengawasan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum,” ujar sumber di internal KPK.
Aturan ini tetap mengacu pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai payung hukum utama.
KPK berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan ASN.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
