Ia memaparkan, akibat kuota yang dihanguskan, aksesnya terhadap perkuliahan daring terhenti. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya kesempatan mengikuti proses pendidikan secara utuh.
Tak hanya itu, Yaumul juga menilai penghapusan kuota menghambat pemenuhan haknya untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dijamin konstitusi.
Menurut dia, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Melalui gugatan ini, Yaumul meminta MK menyatakan pasal terkait dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak,” tegasnya.
Ia juga menuntut adanya mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional jika pembatasan masa berlaku layanan data internet tetap diberlakukan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
