Polisi kemudian mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban dan sejumlah barang dari rumah tersangka seperti tikar, sarung, dan celana pendek. Semua barang itu kini menjadi alat vital pembuktian.
“Tersangka AK disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegas Kapolres. Ia memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat desa. Jalur-jalur kecil yang selama ini dianggap aman ternyata justru menjadi titik rawan bagi anak-anak. Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan saling mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami mengajak semua pihak menjaga keselamatan anak-anak. Mereka adalah amanah yang harus kita lindungi bersama,” tandas Kapolres. Sumba Timur kembali diingatkan bahwa kekerasan pada anak bukan sekadar kasus, tapi darurat sosial yang tak boleh disepelekan dan harus diperangi dalam semangat sinergitas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
