Polisi juga memeriksa 120 saksi untuk mendapatkan gambaran utuh alur kejadian malam nahas tersebut. “Kami mengurai kasus ini setahap demi setahap. Ini bukan pekerjaan instan karena kondisi korban yang terbakar membuat segalanya sulit,” ujar Baskoro.
Pihak kepolisian bahkan harus mengirim sampel DNA keluarga korban untuk memastikan jasad hangus itu benar merupakan Sebastianus Bokol. Hasil kecocokan DNA memperkuat dasar penetapan kasus.
Motif pembunuhan terungkap berasal dari rasa tersinggung para tersangka terhadap perkataan korban saat sedang minum minuman keras bersama. “Para tersangka emosi dan menganiaya korban hingga tak berdaya, kemudian membakar tubuh korban dengan bensin agar perbuatannya tidak diketahui,” tambahnya.
Tindakan pembakaran itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, namun justru menjadi titik investigasi terpenting bagi polisi. Dengan kesabaran penyidik, rekonstruksi ulang kejadian berhasil menghubungkan para tersangka.
Mendiang Sebastian Bokol-Foto: istimewa
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban bagi keluarga korban yang selama bertahun-tahun menunggu keadilan. Kasus Sebastianus Bokol kini memasuki babak baru menuju persidangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
