KUPANG, iNewsSumba.id – Misteri kematian tragis Sebastianus Bokol atau Tian (22) yang sempat membeku selama lebih dari tiga tahun akhirnya menemukan titik terang. Polda NTT mengumumkan keberhasilan mereka mengungkap para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan sadis pada 2 Agustus 2022 itu.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan berbagai satuan. Ia menjelaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko membentuk tim khusus gabungan penyidik Polda NTT, Polresta Kupang Kota, dan dukungan lintas wilayah.
“Kami berhasil menangkap tujuh pelaku dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Kupang, Bali, Jakarta hingga Kalimantan Timur,” jelas Wakapolda saat konferensi pers di Mako Polda NTT, Kamis (4/12/2025).
Tujuh tersangka itu masing-masing berinisial JK, HS, FN, AP, AM, MN dan WT. Mereka ditangkap setelah polisi menelusuri jejak yang sempat menghilang selama bertahun-tahun.
Selama hampir tiga tahun empat bulan, kasus ini sempat dianggap buntu. Minimnya saksi, lokasi kejadian yang gelap, serta kondisi jenazah yang hangus membuat penyidikan memakan waktu panjang.
Polisi juga memeriksa 120 saksi untuk mendapatkan gambaran utuh alur kejadian malam nahas tersebut. “Kami mengurai kasus ini setahap demi setahap. Ini bukan pekerjaan instan karena kondisi korban yang terbakar membuat segalanya sulit,” ujar Baskoro.
Pihak kepolisian bahkan harus mengirim sampel DNA keluarga korban untuk memastikan jasad hangus itu benar merupakan Sebastianus Bokol. Hasil kecocokan DNA memperkuat dasar penetapan kasus.
Motif pembunuhan terungkap berasal dari rasa tersinggung para tersangka terhadap perkataan korban saat sedang minum minuman keras bersama. “Para tersangka emosi dan menganiaya korban hingga tak berdaya, kemudian membakar tubuh korban dengan bensin agar perbuatannya tidak diketahui,” tambahnya.
Tindakan pembakaran itu dilakukan untuk menghilangkan jejak, namun justru menjadi titik investigasi terpenting bagi polisi. Dengan kesabaran penyidik, rekonstruksi ulang kejadian berhasil menghubungkan para tersangka.
Mendiang Sebastian Bokol-Foto: istimewa
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban bagi keluarga korban yang selama bertahun-tahun menunggu keadilan. Kasus Sebastianus Bokol kini memasuki babak baru menuju persidangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
