Akibat hal itu, Ofra merasa dibohongi dan diabaikan. Ia berharap pemerintah daerah dan polisi bertindak. “Saya hanya ingin keadilan. Supaya dia menerima akibat dari perbuatannya,” tegasnya.
Pendamping korban, Paul Nuban, memastikan pendampingan hukum akan berjalan penuh. “Kami akan terus dampingi sampai sang Kades diproses. Kalau terbukti, bisa diberhentikan atau dipenjara,” katanya.
Ia mengaku akan menghadap Bupati dan Wakil Bupati TTS untuk meminta langkah cepat sebelum melaporkan secara resmi ke Polres. Nuban menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak tanpa proses objektif.
Di sisi lain, Kades Abi, AH, membantah keras seluruh tuduhan. “Itu tidak benar. Ibu Ofra tipu itu. Saya sudah lapor atasan dan polisi, tinggal menunggu panggilan. Saya tidak takut,” ujarnya melalui telepon.
Namun ketika ditanya ihwal kesediaannya menjalani tes DNA, nada suaranya berubah. “Sudah pak… baik ma. Ini mamtua juga coba omong baik-baik. Ini bangun-bangun langsung ke SoE ko lapor,” katanya sebelum menutup sambungan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
