Bukti Rekaman Jadi Penentu: Bagaimana Satu Telepon Menjerat Sheikh Hasina ke Hukuman Mati

Dion. Umbu, Anton Suhartono
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati-Foto: AP

DHAKA, iNewsSumba.id — Di balik vonis mati mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, ada satu bukti yang menurut jaksa mengubah arah persidangan: rekaman komunikasi yang berisi perintah penindakan keras terhadap demonstrasi mahasiswa 2024. Rekaman itulah yang membuat pengadilan menyimpulkan Hasina memberi komando langsung dalam aksi brutal yang menewaskan ribuan orang.

Sidang yang digelar in absentia itu memeriksa tumpukan dokumen, laporan investigasi, hingga kesaksian puluhan korban selamat. Namun jaksa menyebut rekaman percakapan telepon sebagai bukti paling menentukan. Suara perempuan yang diduga Hasina terdengar memerintahkan aparat “mengambil langkah tegas” untuk mengamankan negara.

Menurut majelis hakim, rekaman tersebut memperkuat seluruh rangkaian dakwaan. Tanpa rekaman itu, pembelaan Hasina yang menyebut kekerasan dilakukan aparat di lapangan mungkin saja memiliki ruang pembenaran. Tetapi bukti suara itu, kata jaksa, membuktikan bahwa instruksi kekerasan berasal dari lingkar kekuasaan.

Rekaman itu dilaporkan berasal dari penyadapan internal lembaga keamanan negara yang dibocorkan oleh pejabat intelijen usai kerusuhan besar mengguncang Bangladesh pada Agustus 2024. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari investigasi internasional.

Pengadilan menyimpulkan bahwa instruksi Hasina bukan sekadar retorika politik. Perintah itu diterjemahkan menjadi penggunaan drone, helikopter bersenjata, dan senjata mematikan. Serangan aparat mengakibatkan lebih dari 1.400 mahasiswa dan warga sipil tewas, menjadikannya tragedi paling berdarah sejak perang kemerdekaan.

Jaksa juga menilai rekaman itu membongkar pola kekuasaan yang dibangun Hasina selama bertahun-tahun. Mereka menyebut mantan PM itu menempatkan aparat keamanan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam kasus ini, kontrol politik berubah menjadi mesin represi yang mematikan.

Pengadilan menyoroti istilah “tindakan tegas” dalam rekaman, yang disebut sebagai pemicu operasi brutal. Hakim menyatakan kata itu memuat makna operasional yang jelas bagi aparat: penggunaan kekuatan penuh tanpa batas.

Sementara itu, pengacara Hasina di Dhaka menyebut rekaman tersebut dipalsukan. Namun klaim itu dianggap tidak dapat dibuktikan di pengadilan setelah ahli forensik digital menyatakan rekaman asli dan tidak mengalami penyuntingan.

Vonis mati terhadap mantan PM Bangladesh ini pun mendapat sorotan tajam. Komunitas internasional mempersoalkan transparansi persidangan, sementara organisasi HAM meminta rekaman itu dibuka ke publik untuk memastikan akuntabilitas proses hukum.

Kini publik Bangladesh menunggu langkah berikutnya: apakah rekaman yang menjatuhkan seorang mantan pemimpin akan dijadikan preseden baru dalam mengadili pelanggaran HAM berat, atau justru membuka babak konflik politik yang lebih besar.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network