Transaksi Judi Online Turun Drastis, PPATK: Dari Rp359 Triliun ke Rp155 Triliun di 2025

Dion. Umbu, Muhammad Refi Sandi
Transaksi judi online turun drastis paska diblokir Komdigi-Foto: Ilustrasi istimewa

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama karena pemerintah mulai menutup celah penyebaran konten judi melalui platform media sosial dan aplikasi pesan.

Ivan menegaskan, upaya ini bukan hanya soal memblokir situs, tetapi juga menekan perputaran uang haram yang kerap menggerus perekonomian keluarga. “Kita ingin memutus rantai keuangan ilegal agar masyarakat tidak lagi dirugikan,” tandasnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network