Polres SBD Tahan Ray TSK Pencabulan Sesama Jenis, Hukuman 9 Tahun Bayangi Sang Konten Kreator

Tim iNews
AKP Bernardus Mbili Kandi, Kasie Humas Polres SBD berlatar belakang Ray, TSK Pencabulan sesama jenis saat Konferensi Pers-Foto: Tim iNews Sumba

Polres SBD menegaskan bahwa kasus ini tidak akan ditoleransi. “Kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional. Semua warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Kasi Humas.

YURP dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau paksaan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan juga tengah berlangsung untuk memperkuat pembuktian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam pergaulan dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kejahatan. “Alkohol sering jadi awal dari pelanggaran moral dan hukum,” tutur Kasi Humas menutup.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network