Selama tiga hari pasca-insiden, James bahkan tidak berani pulang. Ia hanya membawa satu baju dan menginap di tempat lain karena merasa tidak aman. Kondisi psikologisnya disebut terguncang.
Ia juga mengkritisi sikap kepolisian yang dianggap lamban merespons laporan. “Saya trauma. Tiga hari saya tidak bisa pulang, hanya bawa satu baju. Saya minta kepolisian jangan biarkan ini berlarut. Pelaku harus diproses,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, mulai dari FA yang berprofesi kapten kapal, BT mantan anggota DPRD Malaka, hingga Melky Indoe, Jefri Ndun, dan Portasius Tapobali (Nardo). Motif dugaan mengarah pada distribusi subsidi BTN, meski James tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal itu.
Menurut kuasa hukum, kasus ini mendesak untuk diselesaikan demi mencegah preseden buruk. “Kami mohon Kapolresta dan Kasat Reskrim segera mengambil tindakan hukum. Penegakan hukum harus berjalan, pelaku segera ditangkap dan diproses sampai ke meja hijau. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers di NTT,” tegasnya.
Insiden ini mempertegas bahwa ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi. Aparat diminta hadir dengan langkah nyata untuk menjamin kebebasan pers tetap berdiri tegak di Nusa Tenggara Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait