WAINGAPU, iNewsSumba.id-Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia terjadi di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, pada Senin, 22 Desember 2025. Kasus ini bermula dari pertengkaran antara pasangan yang telah hidup bersama selama enam tahun tanpa ikatan pernikahan.
Korban berinisial PL (29) dan pelaku KH (42) saat itu berada di kebun untuk menanam jagung. Aktivitas bercocok tanam yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi tegang ketika pelaku menanyakan dugaan perselingkuhan korban dengan salah satu warga.
Percakapan tersebut kemudian memicu adu mulut. Suasana di kebun yang jauh dari permukiman membuat pertengkaran berlangsung tanpa saksi. Emosi yang terus memuncak akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam pertengkaran itu, korban diduga lebih dulu mengayunkan pacul ke arah pelaku. Tidak terima, pelaku kemudian membalas dengan mengayunkan kayu gamal yang biasa digunakan untuk melubangi tanah.
Pukulan dilakukan lebih dari satu kali hingga mengenai tubuh korban. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami kesakitan. Meski dalam kondisi lemah, korban masih sempat meminta air minum kepada pelaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
