Meski demikian, Nasir mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dengan kabar burung. Mekanisme pergantian Kapolri jelas diatur dalam undang-undang, yakni hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Hingga kini, bola panas isu pergantian Kapolri tetap berada di tangan Presiden Prabowo. Semua pihak di parlemen menunggu, sementara publik terus menebak-nebak arah keputusan dari Istana.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
