Publik menilai, lambannya langkah penahanan menimbulkan kesan ada perlakuan istimewa. Namun Kejari Kupang memastikan tidak ada perbedaan perlakuan. Semua mata kini tertuju pada proses pelimpahan tahap II, yang akan menentukan apakah Mokris Lay akhirnya merasakan jerat hukum atau tetap melenggang bebas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
