KUPANG, iNewsSumba.id – Status hukum anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, kian menjadi perbincangan. Meski ditetapkan tersangka dugaan penelantaran dalam rumah tangga oleh Polda NTT, hingga kini ia masih beraktivitas tanpa penahanan.
Plh Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan istimewa kepada politisi Hanura itu. “Kalau saat tahap II kami nilai harus ditahan, maka akan ditahan. Tidak ada kompromi,” tegas Shirley, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, hukum berlaku sama bagi siapapun, termasuk seorang wakil rakyat. “Siapapun dia, hukum tidak melihat statusnya. Semua sama di mata hukum,” kata Shirley, sosok Jaksa yang diketahui habiskan masa kecil dan remajanya di Blok M, Kelurahan Matawai, Kota Waimgappu itu.
Dalam kasus ini, Mokris Lay dijerat dua pasal sekaligus: Pasal 49 Huruf A UU PKDRT dengan ancaman tiga tahun penjara, serta Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait