Kasus yang menyeret nama seorang kepala sekolah ini dinilai mencoreng wajah pendidikan Kota Kupang. Jika terbukti bersalah, sang kepala sekolah bisa terjerat pasal penganiayaan terhadap anak yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait