Tak lama setelah penyisiran, warga melaporkan adanya sepeda motor dengan ciri yang sama milik korban terlihat melintas ke arah Djawamara, Desa Kambu Hapang. Petugas pun segera bertindak. Setiba di lokasi yang disebutkan, tim bersama masyarakat setempat berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah rumah warga.
Di lokasi yang sama, dua pemuda ADN dan LG ditangkap tanpa perlawanan. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lewa untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Sidang perdana dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait