MAUMERE, iNewsSumba.id– Kejaksaan Negeri Sikka memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah inkrah. Dalam aksi simbolik itu, kasus perlindungan anak mencuat sebagai yang paling dominan, mencapai 21 perkara.
“Kita sedang hadapi situasi darurat perlindungan anak di Sikka,” ujar Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, di hadapan Forkopimda.
Selain kasus anak, 12 perkara narkoba turut dimusnahkan termasuk sabu dan ekstasi bersama dengan 30 kasus pidana umum. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong, membakar, dan melebur barang bukti hingga tak bersisa.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Sikka dalam menegakkan hukum dan sekaligus memperingatkan masyarakat soal bahaya meningkatnya kejahatan terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait