Kejari Sikka Bakar Barang Bukti 63 Kasus: Dominasi Kasus Anak dan Narkoba, Ini Kata Kajari

Joni Nura
Pemusnahan barang bukti kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak juga kasus narkoba di Kejari Sikka-Foto: Joni Nura

MAUMERE, iNewsSumba.id Kejaksaan Negeri Sikka memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah inkrah. Dalam aksi simbolik itu, kasus perlindungan anak mencuat sebagai yang paling dominan, mencapai 21 perkara.

“Kita sedang hadapi situasi darurat perlindungan anak di Sikka,” ujar Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, di hadapan Forkopimda.

Selain kasus anak, 12 perkara narkoba turut dimusnahkan termasuk sabu dan ekstasi bersama dengan 30 kasus pidana umum. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong, membakar, dan melebur barang bukti hingga tak bersisa.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Sikka dalam menegakkan hukum dan sekaligus memperingatkan masyarakat soal bahaya meningkatnya kejahatan terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network