Syarat dan Cara Daftar:
Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili. Peserta juga bisa mendaftar daring via Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
Surat pengantar nikah dari kelurahan
Surat persetujuan dan izin dari orang tua (jika di bawah 21 tahun)
Surat keterangan sehat
Bukti telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Tambahan dokumen khusus bagi TNI/Polri, duda/janda dan yang ingin berpoligami disertai penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari H. Lewat dari itu? Wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau pernyataan tertulis bermaterai.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait