Nikah Massal 2025 di Jakarta: Gratis Mahar & Suvenir! Poligami Juga Boleh, Asal Penuhi Syarat Ini!

Felldy A. Utama, Dion Umbu
Menikah massal di Kementerian Agama - Foto : ilustrasi MPI

Syarat dan Cara Daftar:

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili. Peserta juga bisa mendaftar daring via Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan

  • Surat persetujuan dan izin dari orang tua (jika di bawah 21 tahun)

  • Surat keterangan sehat

  • Bukti telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

  • Tambahan dokumen khusus bagi TNI/Polri, duda/janda dan yang ingin berpoligami disertai penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari H. Lewat dari itu? Wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau pernyataan tertulis bermaterai.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network