Remaja Penghafal Al-Qur'an di Gowa Ditangkap Densus 88, Keluarga Syok: "Dia Hanya Mengajar Ngaji"

Bugma, Dion. Umbu
Densus 88 Anti Teror - Ilustrasi Foto: Okezone

Terlepas dari tudingan tersebut, publik masih mempertanyakan latar belakang dan proses deradikalisasi terhadap generasi muda di era digital. Kasus ini pun menuai perhatian luas di media sosial, terutama karena usia terduga pelaku yang masih sangat muda dan latar belakangnya sebagai pendidik Al-Qur’an.

Fakta Mengejutkan Kasus AM Gowa:

  • Ditangkap saat pulang beli air galon

  • Aktif sebagai pengajar ngaji dan penghafal Qur’an

  • Dituduh kelola grup WA penyebar ideologi ISIS

  • Baru berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku pendidikan

Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan dengan transparan, mengingat besarnya dampak sosial dari tuduhan yang dialamatkan kepada remaja tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network