Pulau Mengkudu Terancam Terprivatisasi? 16 Bidang Tanah Sudah Diajukan untuk SHM

Dion. Umbu Ana Lodu
Pemetaan berdasarkan pembagian 16 bidang di Pulau Mengkudu, yang berkasnya diajukan ke kantor ATR/BPN Sumba Timur - Foto : istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id Pulau Mengkudu di Kecamatan Karera, Sumba Timur, NTT, tengah jadi sorotan. Pulau kecil nan indah dan alami yang termasuk wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu ternyata telah dibagi ke dalam 16 bidang tanah, dan pengajuannya untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kini berada di meja Kantor ATR/BPN Sumba Timur.

Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, membenarkan bahwa berkas-berkas permohonan telah masuk sejak tahun 2019. Namun, hingga kini belum ada satu pun sertifikat yang diterbitkan karena masih dalam tahap pengkajian mendalam.

"Pulau terluar memiliki aturan khusus, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016. Pemanfaatan lahannya wajib dibagi 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk negara," jelas Kuntoro, Senin (19/5/2025).

Langkah ini, menurutnya, bertujuan mencegah potensi klaim dari negara lain terhadap pulau yang belum termanfaatkan. Ia pun menyinggung kasus Sipadan-Ligitan sebagai contoh agar tidak terulang di Sumba.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network