Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Diserahkan Polsek Pahunga Lodu ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Penyerahan dua TSK pencurian geomembrane dari Polsek Pahunga Lodu ke Kejari Sumba Timur - Foto : istimewa

Namun, upaya mereka gagal total setelah dipergoki saksi mata saat melintas di simpang Tamma, Desa Tanamanang. Setelah dicek, keduanya terbukti tidak memiliki izin dari perusahaan. Akibat aksi nekat tersebut, PT MSM mengalami kerugian sebesar Rp102.900.000.

Atas perbuatannya, YDM dan AMA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sumba Timur juga kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan dan aktif menjaga keamanan lingkungan.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network