WAINGAPU, iNewsSumba.id- Kasus pencurian geomembrane milik PT MuriaSumba Manis (MSM) yang sempat mengejutkan warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur, NTT, kini memasuki babak baru. Dua pelaku berinisial YDM dan AMA resmi diserahkan Polsek Pahunga Lodu kepada Kejaksaan Negeri Waingapu pada Jumat, 16 Mei 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengungkapkan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan sesuai prosedur. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan," tegasnya.
Aksi pencurian terjadi pada November 2024 lalu, saat YDM dan AMA mencuri material geomembrane dari lokasi embung PT MSM di Kampung Wunga. Mereka nekat mengangkut barang curian tersebut menggunakan dua unit sepeda motor, lalu menyimpannya di rumah AMA.
Namun, upaya mereka gagal total setelah dipergoki saksi mata saat melintas di simpang Tamma, Desa Tanamanang. Setelah dicek, keduanya terbukti tidak memiliki izin dari perusahaan. Akibat aksi nekat tersebut, PT MSM mengalami kerugian sebesar Rp102.900.000.
Atas perbuatannya, YDM dan AMA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sumba Timur juga kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan dan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait