Dendam Residivis Berujung Maut: Warga Paberiwai Tewas Dibacok dan Dibuang ke Jurang 

Dion. Umbu Ana Lodu
SJN residivis pembunuhan tahun 2009 dituntun aparat karena kakinya tertembak. Ia diamankan karena melakukan pembunuhan dengan pembacokan dan mendorong korbannya ke jurang - Foto : iNewsSumba.id

TSK sempat diamankan di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian. Namun pada dini hari 2 April, pelaku kabur dari tahanan Polsek Paberiwai meski dalam kondisi tangan terborgol.

Tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polsek Paberiwai akhirnya menangkap SJN kembali pada 24 April di sebuah rumah kebun di Desa Katikuluku. Saat penggerebekan, pelaku sempat melawan menggunakan busur panah hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki.

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban turut diamankan polisi.

SJN kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network