Gagal Edarkan 100 Detonator, Pria Asal Makassar Dibekuk di Manggarai Barat

Emi Maunmuti
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution saat memberi keterangan pers. Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

M akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kombes Irwan turut mengimbau masyarakat nelayan agar tidak menggunakan bom ikan untuk melaut. “Selain merusak ekosistem laut, praktik ini juga berbahaya bagi keselamatan dan dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network