Jual Motor Curian via Media Sosial, 3 Pelaku Curanmor ini Diamankan Aparat Polres Sumba Barat

Dion. Umbu Ana Lodu
Jual motor curian via media sosial Facebook, 3 pelaku Curanmor diamankan aparat Polres Sumba Barat - Foto : istimewa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, Polres Sumba Barat bertekad membongkar jaringan pencurian lebih luas demi menjaga keamanan masyarakat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, memberikan apresiasi kepada timnya atas keberhasilan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan transaksi mencurigakan, terutama yang melibatkan media sosial.

"Keamanan masyarakat adalah prioritas kami," tegasnya memungkasi.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network