DPRD Sumba Timur Bentuk Pansus untuk Usut Dugaan Pengiriman Kuda Betina Produktif Ilegal

Dion. Umbu Ana Lodu
Sejumlah anggota DPRD dan Sat Pol PP Sumba Timur melakukan sidak ke Karantina Waingapu, menyusul informasi adanya ternak betina produktif yang hendak diantarpulaukan secara ilegal - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur mengambil langkah tegas terkait dugaan pengiriman ilegal kuda betina produktif antar pulau. Setelah menerima pengaduan masyarakat, Komisi B DPRD bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis (9/1/2025)di Pelabuhan dan Karantina Waingapu. Sidak ini dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/1/2025) untuk membahas temuan tersebut secara menyeluruh.

Untuk diketahui, dari hasil Sidak itu terungkapbeberapa kejanggalan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat, sementara identitas fisik kuda menunjukkan asal wilayah Sumba Timur. Selain itu, beberapa ekor kuda ditemukan tidak memiliki KKMT.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Abdul Haris selaku Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur itu, yang juga dihadiri unsur eksekutif dalam hal ini Sekda setempat, Umbu Ng. Ndamu, dan sejumlah pimpinan OPD, perwakilan Polres dan juga pimpinan Karantina itu, menelurkan 4 butir rekomendasi.  

Berikut rekomendasi penting dari DPRD Sumba Timur untuk menindaklanjuti kasus ini:

  1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): DPRD Kabupaten Sumba Timur akan membentuk Pansus untuk mengusut dugaan pengiriman kuda betina produktif ilegal.

  2. Penutupan Jalur Pengiriman: Pemerintah Daerah bersama DPRD sepakat menutup jalur pengiriman kuda betina produktif, baik dari Sumba Tengah, Sumba Barat, maupun Sumba Barat Daya yang melewati wilayah Sumba Timur.

  3. Penyerahan Kasus ke Polisi: Hasil investigasi Sidak yang dilakukan Komisi B DPRD dan Pemerintah Daerah pada 8 dan 9 Januari 2025 akan diserahkan kepada Kepolisian Resor Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

  4. Keputusan Akhir Berdasarkan Bukti: Polisi akan menentukan nasib 44 ekor kuda yang diduga menggunakan KKMT palsu, 11 ekor dengan data tidak sesuai, dan 5 ekor tanpa dokumen, apakah diizinkan untuk dikirim ke luar pulau atau tidak.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network