Disorot Warga dan DPR, Polri Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Dion. Umbu
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik di Gedung DPR RI - Foto : iNews.id

Dalam RDPU yang digelar pada Oktober 2024, Komisi III menilai bahwa pemecatan Rudy perlu dievaluasi lebih dalam. Setelah melalui proses banding, Polri akhirnya memutuskan untuk membatalkan sanksi PTDH terhadap Rudy.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network