MPDI juga mendesak Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT untuk segera melakukan supervisi terhadap Bawaslu Sikka, bahkan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran Pilkada.
Ketua Bawaslu Sikka, saat dikonfirmasi, menolak memberikan pernyataan dengan alasan sedang mengikuti pertemuan virtual. Sementara itu, Herimanto, Ketua KPU Sikka, menyatakan bahwa lembaganya hanya berwenang bertindak berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
"Jika terbukti ada pelanggaran, KPU siap menegakkan aturan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," ungkapnya.
Aksi damai yang digelar MPDI ini adalah wujud protes keras terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dinilai jauh dari nilai-nilai demokrasi. Ifan menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, MPDI siap menghadirkan massa yang lebih besar dan menduduki kantor Bawaslu Sikka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait