6 Laporan Money Politik Ditolak, MPDI Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan KPU dan Bawaslu Sikka

Joni Nura
Aksi MPDI di kabupaten Sikka suarakan kecaman pada money politic - Foto : Joni Nura

SIKKA, iNewsSumba.id-Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI) menolak untuk diam atas dugaan politik uang yang mencoreng pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Sikka 2024. Setelah enam laporan mereka terkait dugaan money politik ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Sikka, MPDI menggelar aksi damai yang mengguncang perhatian publik di depan kantor KPU dan Bawaslu Sikka, Kamis (12/12/2024).

Dalam aksi ini, MPDI tidak hanya menyuarakan ketidakpuasan, tetapi juga mengancam akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami menuntut pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Sikka serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang terbukti terlibat politik uang, baik secara langsung maupun melalui tim pendukungnya," tegas Frederich Fransiskus Baba Djoedye, yang akrab disapa Ifan, orator utama aksi tersebut.

Ifan menyatakan bahwa praktik politik uang yang terjadi selama masa tenang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, laporan mereka telah didukung dengan bukti-bukti kuat berupa foto, video, dan kesaksian warga. Sayangnya, Bawaslu Kabupaten Sikka menolak laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan nonformil.

Menurut Ifan, dugaan politik uang melibatkan pemberian uang tunai serta bantuan materi seperti kursi hingga kambing kepada masyarakat oleh tim pendukung salah satu paslon.

"Kami merasa keadilan telah dikhianati. KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas pakta integritas pemilu damai yang mereka tandatangani," tambahnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network