Mahasiswa Kupang Perkosa Rekan Kos Terancam Hukuman Berat

Isto Santos, Dion Umbu
Mahasiswa perkosa rekan kos di Kupang terancam hukuman berat. insert : Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung - Foto kolase : istimewa/isto santos

KUPANG, iNewsSumba.id- Seorang mahasiswa berinisial LA (19) ditangkap oleh Polres Kupang Kota atas tuduhan kekerasan seksual terhadap tetangga kosnya, MYG (19). Keduanya tinggal di kos yang sama di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, namun di kamar berbeda.Kejadian terjadi pada Jumat (6/12/2024) lalu di kamar korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke kamar korban, menutup jendela dan pintu, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Pelaku mendorong korban ke tembok, memeluk korban, hingga menutup mulut korban untuk membungkamnya," ujar Aldinan dalam konferensi pers, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku melanjutkan aksinya. Setelah kejadian, pelaku keluar dari kamar korban. Penyidik telah mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa saksi dan pelaku. LA kini berada dalam tahanan Polresta Kupang Kota.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/1329/XII/2024. Pelaku dikenai pasal 6 huruf b atau a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta mengimbau mahasiswa di Kupang, terutama perempuan, untuk memilih kos khusus putri demi keamanan. Ia juga mendorong korban kekerasan untuk segera melapor dan mencari bantuan. Selain itu sebutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa jauh dari keluarga. Pihak berwajib akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network