KUPANG,INewsSumba.id – Pasal berlapis bakal menjerat Gabriel Sengkoen (38) yang telah resmi berstatus Tersangka pembakar Mabtti Mbana (44) pasangan/kekasihnya hingga tewas. Hal itu ditegaskan Kapolres Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung kepada Wartawan Minggu (1/12/2024) selepas memantau proses autopsi jenasah di RSP Mben Mboi, Kupang.
"Pelaku GS kita kenakan pasal 187 yakni perbuatan yang membahayakan keselamatan manusia, Kemudian untuk pasal 354 penganiayaan berat, pasal 187 itu ancamannya 15 tahun penjara sedangkan pasal 354 itu ancamannya 8 tahun, masih ada beberapa pasal untuk memperberat hukuman kepada tersangka karena korban ternyata meninggal dunia," papar Kombes Aldinan.
Untuk diketahui, korban Mbatti Mbana meninggal dunia Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 13.13 WITA. Korban sempat dirawat intensif di ruang ICU RSUD WZ. Johanes Kupang akibat luka bakar yang dideritanya mencapai 99%.
Penderitaan Mbatti Mbana itu terjadi seusai korban dan pelaku pulang dari mencoblos di TPS Pilkada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 16.30 WITA lalu. Keduanya terlibat eprtengkaran sejak dari TPS, diperjalanan dan puncaknya setelah tiba di rumah. Korban diguyuri minyak tanah oleh pelaku, dan selanjutnya dibakar dengan api yang disusut dari pemantik oleh pelaku yang kini telah diamankan Polisi.
Peristiwa ini mendapatkan atensi luas dari warganet, terutama kenalan dan kerabat korban di Sumba Timur. Pasalnya, Mbatti Mbana merupakan seorang Perempuan asal Ranu, Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu