Kawanan Pencuri Ternak Kuda dan Sapi Dibekuk Aparat Polres Sumba Timur, Satu Diantaranya Pengembala

Dion. umbu Ana Lodu
Polres Sumba Timur tangkap dan amankan 6 TSK pelaku pencurian dan penadahan ternak kuda dan sapi dari Desa Matawai Pawali. Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi berikan keterangan pers di Mapolres setempat - Foto : Humas Polres Sumba Timur

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kawanan pencuri dan penadah ternak kuda dan sapi di wilayah hukum Polres Sumba Timur berhasil dibekuk aparat. Seorang diantaranya ternyata merupakan pengembala ternak yang sejatinya dipercaya majikannya.

Terungkapnya aksi kawanan pencuri ternak itu dipaparkan Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi dalam Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (15/10/2024) siang lalu.  Dikatakannya, tindak pidana 6 orang yang kemudian ditetapkan sebagi tersangka (TSK) itu merupakan hasil kerja tim penyidik jajaran Polsek Lewa.

Tertangkapnya ke-6 TSK itu, lanjut Kapolres yang didampingi Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir dan Kasi Humas Ipda I Ketut Muradi berawal dari adanya laporan polisi dari UP selaku korban atau pemilik ternak di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa pada Jumat (11/10/2024) lalu. Laporan korban itu sebelumnya dilandasi informasi yang diperoleh dari E, salah satu saksi yang mendapati adanya aktifitas mencurigakan dari Y.

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, menyampaikan hal tersebut saat lakukan Konferensi Pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur, Pada Selasa 15 Oktober 2024 siang. 

AKBP E. Jacky menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi E, dalam perjalanan pulang dari sekolah, melihat tersangka MKL alias Y (39 tahun) yang merupakan pengembala ternak milik UP menangkap dan menjerat 1 ekor kuda pada Rabu (9/10/2024) lalu. Hal itu terjadi di padang penggembalaan sekitar Kampung Wudi Pandak, Desa Matawai Pawali.  Y menangkap kuda menggunakan seutas tali nilon.

“Merasa curiga, E kemudian memberitahu kerabat UP, yang kemudian mengonfirmasi bahwa UP sebenarnya tidak memberikan arahan ataupun ijin pada Y untuk lalukan penangkapan ternak kuda dimaksud. Selaku korban dan pemilik kuda UP kemudian lakukan pencarian dan menemukan kuda tersebut terikat di dalam hutan di sekitar area penggembalaan,” papar Kapolres Jacky Umbu.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui korban, Y kemudian bersembunyi. Hal mana kemudian memicu korban UP untuk ambil langkah hukum berupa pelaporan ke Polsek Lewa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 1 ekor kuda curian beserta tali nilon yang digunakan tersangka Y menjerat dan mengikat kuda.

Aparat kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan Y pada Sabtu (12/10/2024) dari tempat persembunyiannya. Dan pada petugas dirinya mengaku tidak hanya mencuri seekor kuda namun juga sapi.

“Paska diamankan aparat, Y mengaku tidak hanya mencuri satu ekor kuda namun juga 3 ekor sapi dan seekor kuda lainnya daalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Ternak curian itu diakuinya dijual diam-diam pada R, seorang warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa. R kemudian juga diamanakn dan ditetapkan sebagai TSK,” jelas Jacky Umbu.


Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir dan Kasi Humas Ipda I Ketur Muradi menunjukkan salah satu barang bukti - Foto : Humas Polres Sumba Timur

Dari R aparat juga mendapatkan pengakuan pembelian ternak dari TSK Y tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan ternak aatu dokumen kepemilikan yang sah. Bahkan darinya aparat berhasil mengorek keternagan keterlibatan 4 rekannya yanfg berperan sebagai penggiring ternak curian. Ke-4 rekannya itu yakni UN (24 tahun) UR (20 tahun) D (21 tahun) dan P (49 tahun) yang juga merupakan Warga Desa Matawai Pawali. Kini sebanyak 6 orang kawanan pencuri ternak itu masih diamankan di Rutan Polsek Lewa dan terancam pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

“Kepada Tersangka Y disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hewan (pasal 363 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kemudian Tersangka R, disangkakan melakukan penadahan (pasal 480 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Sedangkan UN, UR, D, dan P, disangkakan membantu dalam penadahan (pasal 363 dan 480 KUHP) dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama yaitu 7 Tahun,”  urai Kapolres Jacky Umbu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network