Penahanan dimaksud, lanjut Kejari dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penanganan kasus ini sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen komitmen serta upaya Kejari Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.
Agus Taufikurrahman, selaku Kajari Sumba Barat didampingi sejumlah kepala seksi menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat - Foto : istimewa
Penyidik menyangkakan Tersangka dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait