SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT menunjukkan langkah maju. Selasa (17/9/2024) siang lalu, dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap MNT, Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Setempat, Agus Taufikurrahman, selaku Kajari Sumba Barat menegaskan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadinya kemahalan harga merujuk Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar atau Ring Road Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Akibatnya, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp8,45 miliar.
“Telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yakni Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024,” papar Agus Taufikurrahman.
MNT yang dikenal luas sebagai Mantan Wakil Bupati Sumba Barat itu selanjutnya paska ditetapkan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Waikabubak.
“Demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak,” imbuh Agus Taufikurrahman, didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidsus serta pejabat Kejari Sumba Barat lainnya itu.
Penahanan dimaksud, lanjut Kejari dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penanganan kasus ini sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen komitmen serta upaya Kejari Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.
Agus Taufikurrahman, selaku Kajari Sumba Barat didampingi sejumlah kepala seksi menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat - Foto : istimewa
Penyidik menyangkakan Tersangka dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait