PN Waikabubak Tolak Permohonan Praperadilan Fredrik Gah, Penyidikan Korupsi Ring Road Berlanjut

Dion. Umbu Ana Lodu
Suasana jelang pembacaan putusan sidang praperadilan dengan pemohon Fredrik Gah melalui dua kuasa hukumnya dan termohon pihak Kejari Sumba Barat di Pengadilan Negeri Waikabubak-Foto: istimewa

SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Senin (19/8/2024) sore tadi membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang dilakukan Fredrik Gah melalui dua kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Robin Pangihutan selaku Hakim Tunggal dalam persidangan itu.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon.Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Hakim Robin Pangihutan.

Dalam rilis yang diterima iNews.id dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (19/8/2024) malam tadi menegaskan, putusan hakim PN Waikabubak menjadi penegasan bahwa proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik hingga penetapan Fredrik Gah dianggap sah menurut hukum.

Terkait realita dalam putusan akhir sidang praperadilan itu maka dipastikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan atau Ring Road Waikabubak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 berlanjut. Dimana dalam penanganan kasus itu, Kejari Sumba Barat menetapkan Fredrik Gah sebagai tersangka.

Lebih jauh dalam rilisnya Kejari Sumba Barat menguraikan, sidang terkait permohonan praperadilan itu dimulai sejak Selasa (13/8/2024) lalu dengan agenda pembacaan permohonon oleh pemohon Fredrik Gah melalui kuasa hukumnya. Adapun dua kuasa hukum dimaksud yakni Adrianus Gabriel dan Yeremias Salu. Yang mana dilanjutkan  pembacaan jawaban atas permohonan pemohon oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebagai termohon.

Sidang  berlanjut Rabu (14/8/2024) dengan agenda pembacaan Replik oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dilanjutkan kemudian pembacaan duplik oleh termohon. Sidang terus berlanjut pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda penyerahan bukti surat oleh masing-masing pihak kepada Hakim Tunggal Praperadilan. Dan pada Jumat (16/8/2024) pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Kupang, sementara termohon juga hadirkan dua orang saksi.

Sidang kemudian mencapai ujungnya pada Senin (19/8/2024) dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak yang telah diserahkan kepada hakim praperadilan. Sidang kemudian di skors dan dilanjutkan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal.

Terkait dengan putusan dalam sidang, Adrianus Gabriel yang dihubungi iNews.id, Senin (19/8/2024) malam tadi membenarkan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Memang hasilnya tadi ditolak kami punya prapid itu. Tapi memang ada beberapa pertimbangan yang itu juga kita belum lihat baik dalam putusan itu,” tandas Adrianus.

Figur yang biasa disapa Abari itu lebih jauh menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk dipaparkan dalam sidang Tipikor mandatang.

“Langkah selanjutnya kami sudah persiapkan juga bukti-bukti untuk dibuktikan dalam pokok perkara nanti. Karena memang menurut dugaan kami memang ada banyak hal secara formil yang memang menurut kami keliru. Kami juga sudah hadirkan ahli tapi memang pertimbangan hakim yaa tidak sesuai dengan kita. Jadi langkah ke depan kami sudah siap dengan tim untuk mempersiapkan di pokok perkara dalam sidang Tipikor nanti,” papar Abari.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network