SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik dari Polsek Lewa menuntaskan proses penyidikan terkait dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan YN (64). Tuntasnya proses itu ditandai dengan pelimpahan berkas dan penyerahan Tersangka (TSK) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sumba Timur, NTT.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky Tofani Umbu Kaledi melalui Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir kepada iNews.id menjelaskan penyerahanTSK telah dilakukan pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.
“TSK YN telah kami serahkan bersama barang bukti kepada JPU atau telah tahap II di Ruang Pidana Umum Kejari Sumba Timur,” tandas Marius didampingi Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo beberapa hari hari lalu.
Lebih jauh dipaparkan Juan Pablo, pelimpahan berkas dan TSK itu dikukuhkan dengan surat dari kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor : B-339/N.3.19/Eku.1/05/2024, tanggal 14 Mei 2024, perihal penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tenyang Perlindungan Anak Jucnto pasal 64 ayat (1) KUHP telah lengkap Memenuhi syarat formil dan materiil.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, YN diduga melakukan persetubuhan pada anak angkatnya. Persetubuhan secara paksa itu disebutkan oleh korban telah dialaminya sejak bulan Agustus 2023 lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait