JAKARTA, iNewsSumba.id – Ada persyaratan baru dan mutlak dipenuhi warga NTT yang ingin mengurus atau membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Jika syarat sebelumnya sudah berusia minimal 17 tahun, miliki KTP, kini ditambah persyaratan baru yakni harus menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan itu harus aktif atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Propinsi NTT menjadi satu dari tujuh wilayah yang akan mererapkan terlebih dahulu ketetapan baru itu.
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri mengatakan, penambahan persyaratan baru itu mulai akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang. Adapun ke tujuh wilayah yang akan menjadi lokasi awal uji coba persyaratan baru itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai 1 Juli sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal seperti yang dikutip dari halaman portal Humas Polri, Selasa (4/6/2024).
Ternyata aturan baru itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Ditekankan langkah ini tidak memberatkan masyarakat, dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono berpendapat aturan itu tidak memberatkan dan merepotkan masyarakat.
“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait