Marthen Tanggu Rami, Ketua KPU Sumba Timur dalam kesempatan terpisah membenarkan akan digelarnya PSU pada 3 TPS dimaksud. Hal itu tegasnya karena ada pemilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan Pemilu.Pihanya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan telah melaporkan hal itu pada KPU Provinsi NTT.
"Rentang waktu 10 hari paska Pemilu, dan batasnya tanggal 24 Februari, sehingga kami rencanakan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang apabila logistik pemilu telah lengkap dan terpenuhi," urai Marthen ketika ditanya perihal jadwal pelaksanaan PSU.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait