Sehubungan dengan hal itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk. Majelis Hakim berpendapat kata 'Lord' pada saksi LBP tidak dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, karena bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang.
Terhadap putusan itu, LBP menyatakan menghargai sistrem peradilan, walaupun di sisi lain menyayangkan sejumlah fakta dan bukti penting tidak dijadikan bahan pertimbangan Hakim.
"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tandas Luhut dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," timpal Luhut yang pernah meraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akabri Bagian Darat pada tahun 1970 silam.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait