JAKARTA, iNewsSumba.id – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tuduhan pencemaran nama baik pada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Hakim menilai kata Lord yang disematkan di depan nama saksi pelapor telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoire (diketahui umum).
Dalam sidang putusan itu, Hakim menjelaskan asal muasal kata Lord dari Negeri Inggris. Yang mana bermakna Yang Mulia. Kata itu sering digunakan pada pribadi atau seseorang yang [punya kewenangan atapun kuasa.
"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," tandas Cokorda Gede Arthana, yang menjadi ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) itu.
Hakim juga menilai frasa ‘Lord Luhut’ itu diberikan pada jabatan Luhut yang merupakan menteri di Kabinet Presiden Jokowi yang juga diberikan banya banyak kepercayaan oleh Jokowi untuk mengurus berbagai bidang.
"Di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," imbuh Hakim.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait