KUPANG, iNewsSumba.id - Sepanjang tahun 2023 sebanyak 25 anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda NTT mendapatkan ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hiormat (PTDH) alias dipecat. Dominan dari jumlah itu karena terkait kasus asusila.
Demikian dijabarkan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT, Minggu (31/12/2023) lalu.
"Sejak Januari hingga Desember 2023, ada 25 orang anggota Polri di PTDH dari dinas Polri. Saya tidak main-main dengan kasus jadi siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang bersalah pasti kita proses, siapapun orangnya," tegas Kapolda NTT yang saat itu didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy itu.
Diakui Kapolda NTT dan jajarannya saat itu, anggota Polri yang melakukan tindakan atau terlibat kasus asusila menjadilayak untuk jadi fokus. Hal itu menyusul 13 kasus yang terjadi. Selain itu juga ada 12 orang yang menyalahgunakan kewenangan, juga menjadi calo casis Bintara 4 orang, KDRT 2 orang, serta pidana penggelapan 1 orang.
“Semua anggota yang bermasalah itu semua sudah selesai disidangkan,” timpal Kabid Humas.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, juga menyatakan kecamannya pada para anggota yang menjadi calo casis. Hal itu karena menimbulkan dampak kerugian di masyarakat sebesar mencapai Rp2 miliar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait