Sepeda Motor Pelanggar Lalin Numpuk di Polres Sumba Timur, Cukup Bawa BPKB Warga Bisa Bawa Pulang

Dion. Umbu Ana Lodu
Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Jefry Paulus Kotta tunjukkan sebagian sepeda motor barang bukti tilang dan laka lantas. Warga pemiliknya bisa mengambil dengan hanya menunjukkan BPKB dan tidak dikenai biaya - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Lebih dari 100  motor hasil tilang pada pengendara yang melanggar aturan dan Undang – undang Lalu Lintas serta terlibat laka lantas numpuk atau memadati pelataran Satlantas Polres Sumba Timur, NTT. Terkait kondisi itu, warga yang merasa memiliki sepeda motor itu bisa datang untuk mengambilnya dengan syarat yang mudah dan bebas biaya alias gratis.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Lantas Iptu Jefry Paulus Kotta,  Senin (27/11/2023) di ruang kerjanya menegaskan untuk warga tidak takut atau enggan ke Satlantas Polres.

“Warga yang merasa pernah ditilang dan ditahan sepeda motornya baik karena pelanggaran Lalu Lintas atau terlibat laka lantas bisa datang ambil sepeda motornya. Cukup bawa bukti kepemilikan dalam bentuk BPKB, tunjukan pada petugas langsung bisa bawa pulang sepeda motornya,” tegas Jefry.

Kecemasan ataupun keengganan warga pemilik sepeda motor untuk datang karena kuatir dikenakan biaya juga ditampik perwira dengan dua balok dipundak itu. Dipastikannya warga tidak akan dikenai biaya sepeserpun alias gratis.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network